KEGIATAN LAYANAN SIRKULASI PERPUSTAKAAN KHUSUS PENGADILAN NEGERI MEDAN
Dosen
Pengampu :
Disusun
Oleh :
Kelompok 4
1. Nanda
Ariesta K Gt (0601172956)
2. Fadillah
Aulia (0601172025)
3. Winda
Wulandari (0601173071)
4. Rindi
Antiwi (0601171020)
5. Maya
Syahputri (0601173086)
6. Winda
Syarifah (0601172052)
7. Nia
Afrilla Wijaya (0601173061)
8. Andini
Novi Yanti (0601171016)
9. Marina
Mutiara (0601171009)
Layanan Sirkulasi Perpustakaan Khusus Pengadilan Negeri
Medan
I.
Perpustakaan
Khusus
a.
Pengetian
Perpustakaan Khusus
Menurut Sulistyo-Basuki (1993) dalam bukunya Pengantar
Ilmu Perpustakaan mengartikan perpustakaan khusus merupakan perpustakaan sebuah
departemen, lembaga negara, lembaga penelitian, organisasi massa, militer,
industri, maupun perpustakaan swasta. Pengertian lainnya, menurut Undang-Undang
No.47 tahun2007 tentang Perpustakaan, “perpustakaan khusus adalah perpustakaan
yang diperutukan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga
pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah atau
organiasi lainnya.” Perpustakaan khusus seringkali disebut perpustakaan kedinasan,
karena keberadaan perpustakaan tersebut ada pada lembaga pemerintahan atau
lembaga swasta. Perpustakaan tersebut diadakan sebagai sumber informasi dan
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan, baik langsung maupun tidak dengan
instansi induknya. Oleh karena itu tugas dan fungsi perpustakaan khusus adalah
menyediakan sumber-sumber informasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan kegiatan organisasi yang menaungi perpustakaan tersebut. Pemakai
perpustakaan biasanya terbatas pada para pegawai lembaga tersebut.
II.
Layanan
Sirkulasi
a.
Pengertian
Layanan Sirkulasi
Layanan sirkulasi merupakan tempat masuk
dan keluarnya bahan pustaka. Dalam dunia ilmu perpustakaan, pelayanan sirkulasi
sering juga disebut dengan pelayanan peminjaman dan pengembalian pustaka. Namun,
sebenarnya pengertuan sirkulasi ini mencakup pengertian yang lebih luas, yakni
semua bentuk kegiatan pencatatan yang berkaitan dengan pemanfaatan, dan
penggunaan koleksi dengan tepat waktu untuk kepentingan pengguna jasa
perpustakaan.
Pelayanan sirkulasi merupakan salah satu
jasa perpustakaan yang pertama kali berhubungan langsung dengan pengguna
perpustakaan. Menurut Martoatmojo Karmidi (1998 : 43), betapapun besar koleksi
yang dimiliki oleh sebuah perpustakaan, tetapi kalau sirkulasi dan pelayanannya
tidak lancer atau hanya sedikit dalam memanfaatkannya maja kecil sajalah arti
perpustakaan tersebut. Namun sebaliknya jika kegiatan yang dilakukan oleh
bagian sirkulasi lancar dan aktif maka perpustakaan tersebut boleh dikatakan
baik.
Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
pelayanan sirkulasi adalah kegiatan pelayanan jasa perpustakaan yang
berhubungan dengan peminjaman dan pengembalian bahan pustaka agar dapat
dimanfaatkan dan digunakan dengan tepat waktu dan untuk kepentingan pengguna
jasa perpustakaan.[1]
b.
Kegiatan-Kegiatan
Layanan Sirkulasi
1.
Keanggotaan
Keanggotaan
perpustakaan sangat perlu untuk mempermudah pengguna dalam meminjam koleksi
perpustakaan. untuk pengurusan keanggotaan setiap perpustakaan memiliki
kebijakan sendiri. Pada perpustakaan tertentu ada pungutan uang pendaftaran
danada pula yan tidak menyerahkan foto diri serta foto kopi tanda pengenal,
semua ini diperlukan untuk mengenal jati diri anggota.
Keanggotaan
merupakan tanda bukti bahwa pengguna perpustakaan sudah mendaftarkan dirinya
sebagai anggota perpustakaan. keanggotaan ini menunjukkan bahwa pemegangnya
mempunyai hak untuk fasibilitas perpustakaan. membaca dan meminjam bahan
pustaka yang ada di perpustakaan.[2]
Menurut
Sutarno, N.S (2003 : 98-99): Kegunaan dari pada pendaftaran anggota adalah:
1)
Mengetahui
jati diri peminjam, memperlihatkan tanggung jawab untuk mengamankan milik
perpustakaan dan melindungi hakpembaca yang lain, yang memungkinkan ingin
mempergunakan dengan baik.
2)
Mengukur
daya guna perpustakaan bagi mereka yang dilayaninya.
3)
Mengukur
kedudukan sosialnya dengan jalan mengetahui jumlah buku yang di pinjam oleh
para pembaca.
4)
Mengetahui golongan peminjam untuk mengetahui pula kebutuhan mereka, selera yang sesuai dapat dipergunakan sebaga data perbandingan dengan perpustakaan lain, kemudian meningkatkan.
Berikut ini
merupakan prosedur keanggotan di Pengadilan Negeri Medan
1)
Karyawan
melapor ke pustakawan. Hanya pegawai/karyawan Pengadilan Negeri Medan saja yang
dapat menjadi anggota perpustakaan sesuai dengan kebijakan perpustakaan yang
ada. Setiap pegawai/karyawan yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus
melapor dahulu ke pustakawan agar pustakawan dapat memprosesnya dan membuatkan
kartu anggota.
2)
Karyawan
mengisi formulir keanggotaan perpustakaan. Setelah melapor ke pustakawan untuk
mendapatkan kartu anggota, selanjutnya pegawai/karyawan mengisi formulir
keanggotaan dibuku polio berupa riwayat hidup seperti nama, NIP, alamat rumah
beserta nomor telepon.
3)
Petugas
mencatat kedalam buku anggota dan memasukan kedalam komputer. Setelah
pegawai/karyawan selesai mencatat riwayat hidupnya. Maka petugas/pustakawan
menginput data calon anggota ke komputer berupa nama beserta NIP nya.
4)
Pencatatan
administrasi perpustakaan dengan membuat kartu anggota. Setelah tiga proses diatas
selesai maka proses selanjutnya yaitu pembuatan kartu anggota. Pembuatan kartu
anggota hanya dengan menulis nama, NIP dan alamat pegawai/karyawan saja pada
kartu anggota. Kartu anggota sudah tersedia hanya tinggal ditulis saja riwayat
hidupnya.
2.
Peminjaman
Sudah
menjadi suatu kewajiban , setiap bahan pustaka yang masuk dan keluar harus
dicatat agar terorganisasi dan terawasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini sangat
erat hubungannya dengan pemeliharaan bahan-bahan pustaka agar tidak hilang dan
rusak serta memudahkan pemeliharaan. Maka dari itu dalam proses peminjaman
petugas peminjaman memeriksa kartu anggota kemudian mengambil serta memeriksa
kartu registrasi anggota dalam laci
peminjaman. Pada buku yang akan dipinjam terdapat kartu buku dan kartu
peminjaman.
Berikut merupakan prosedur peminjaman buku di Pengadilan
Negeri Medan:
1)
Anggota
mengisi daftar pengunjung. Setiap anggota yang berkunjung ke perpustakaan wajib
mengisi daftar pengunjung. Pengunjung atau anggota perpustakaan mengisi daftar
pengunjung dengan menulis nama, tanggal berkunjung beserta tanda tangan di buku
polio.
2)
Anggota
mencari buku yang ingin dipinjam, langsung ke rak buku. Anggota perpustakaan
dapat langsung mencari buku yang mereka pinjam ke rak buku atau dapat meminta
pustakawan atau penjaga untuk mencarikan buku yang mereka butuhkan.
3)
Menyerahkan
buku ke meja peminjaman. Setelah buku yang mereka butuhkan dapat, selanjutnya
menyerahkan buku ke meja peminjaman atau memberikan langsung kepada pustakawan
atau penjaga agar buku tersebut dapat diproses langsung untuk dipinjam.
4)
Menyerahkan
kartu anggota (kartu anggota ditahan selama masa peminjaman). Kartu anggota
merupakan syarat dalam peminjaman buku, tanpa kartu anggota maka pegawai
dilarang meminjam buku. Oleh karena itu kartu anggota ditahan selama proses
peminjaman untuk dijadikan jaminan.
5)
Menuliskan
tanggal pengembalian buku pada lembar pengembalian (date slip) yang ditempelkan
pada buku. Petugas/pustakawan menulis tanggal kapan buku dipinjam dan tanggal
kapan buku di kembalikan pada date slip yang ditempelkan di buku dan pada buku
polio peminjaman buku.
6)
Tuliskan
nama peminjam, judul buku, pada bon peminjaman buku dan pengembalian.
Selanjutnya petugas/pustakawan menulis nama peminjam, judul buku, nama
pengarang buku beserta tanda tangan si peminjam buku yaitu anggota
perpustakaan.
7)
Bon
bewarna putih dan kartu anggota perpustakaan dijadikan satu dan di simpan oleh
penjaga perpustakaan. Bon bewarna putih dan kartu anggota perpustakaan
dijadikan satu dengan penjepit kertas lalu dimasukan dilaci tempat kartu
anggota dan bon disimpan dan kartu anggota ditahan selama masa peminjaman.
8)
Bon
peminjaman warna kuning diberikan kepada pemustaka. Bon putih untuk petugas,
sedangkan bon kuning diberikan kepada anggota perpustakaan untuk tanda bukti
bahwa mereka meminjam buku.
3.
Pengembalian
Menurut
buku pedoman perguruan tinggi Depdikbud (2004:81) “buku yang dipinjamkan kepada
pengguna harus kembali pada waktunya dan petugas juga harus melihat keadaan
buku tersebut rusak maka peminjam harus memperbaiki atau menggantinya”.
Perlengkapan yang dibutuhkan untuk pengembalian adalah bukti transaksi
peminjaman yaitu kartu anggota dan kartu buku yang disimpan petugas, kotak
peminjaman, cap tanggal serta bantalan cap.
Ada
pun dua cara pengembalian yang biasa dilakukan perpustakaan yaitu :
1) Pengguna
membawa langsung bahan pustaka yang hendak dikembalikan ke meja layanan
2) Pengguna
mengembalikan buku dengan memasukkannya ke dalam kotak pengembalian
Langkah kerja yang dilakukan oleh
petugas dalam prosedur pengembalian bahan pustaka yaitu :
1) Pengguna
datang sendiri ke bagian pelayanan sirkulasi untuk menyerahkan bahan pustaka
yang akan dipinjam
2) Petugas
menerima dan memeriksa keutuhan serta tanggal pengembalian pada lembar tanggal
pengembalian
3) Petugas
mengambil kartu buku dari kotak kartu buku atas dasar tanggal kembali yang
tertera pada lembar tanggal
4) Petugas
mengambil kartu peminjaman dari kotak kartu peminjaman atas dasar nomor anggota
yang tertera pada lembar tanggal dan kartu buku
5) Petugas
membubuhkan stempel tanda kembali pada kartu buku, lembar tanggal dan katu
peminjaman[3]
Berikut merupakan prosedur pengembalian buku di
Pengadilan Negeri Medan:
1)
Anggota
mengisi daftar pengunjung. Setiap anggota yang berkunjung ke perpustakaan wajib
mengisi daftar pengunjung. Pengunjung atau anggota perpustakaan mengisi daftar
pengunjung dengan menulis nama, tanggal berkunjung beserta tanda tangan di buku
polio.
2)
Peminjam
mengembalikan buku pinjamannya dimeja peminjaman beserta bon bewarna kuning.
Agar petugas/pustakawan dapat memeriksa apakah judul buku dan pengarang buku
sesuai dengan yang ada di bon peminjaman.
3)
Cek
daftar pengembalian (date slip), terlambat atau tidak. Setelah judul buku dan
pengarang buku sesuai dengan bon, selanjutnya memeriksa date slip yang ada di
buku polio peminjaman.
4)
Cek
kartu buku dibawah tanggal pengembalian. Setelah memeriksa tanggal pengembalian
yang ada di buku polio peminjaman selanjutnya memeriksa date slip yang
ditempelkan dibuku apakah sudah sesuai atau tidak.
5)
Bila
telah sesuai, coret tanggal kembali pada kartu buku dan daftar pengembalian.
Setelah itu dicoret agar petugas/pustakawan tau buku mana yang sudah
dikembalikan.
6)
Masukan
kartu buku pada kontong buku. Setelah dicoret petugas/pustakawan memasukannya
lagi ke kantong buku yang ada dibelakang sampul buku.
7)
Kembalikan
kartu anggota pada pemustaka. Kartu anggota dikembalikan agar anggota
perpustakaan dapat meminjam lagi buku yang mereka ingin pinjam.
8)
Simpan
buku tersebut pada tempat khusus atau langsung kembalikan ke rak.
Petugas/pustakawan biasanya langsung menyusun kembali buku ke rak ataupun
meletakannya ditempat khusus yaitu laci dibawah meja layanan sirkulasi untuk
diperiksa apakah buku tersebut sudah rusak atau masih bagus.
4.
Perpanjangan
Bagian pelayanan sirkulasi bertanggung
jawab untuk melakukan kegiatan pengembalian bahan pustaka yang dipinjam oleh
pengguna perpustakaan.[4]
koleksi yang dipinjam di perpustakaan apabila sudah habis waktu peminjamannya
namun masih dirasa diperlukan oleh pengguna, maka bisa diberlakukan
perpanjangan peminjaman. Dengan syarat pengguna harus mengkonfirmasi kembali
kepada petugas layanan sirkulasi bahwa koleksi tersebut ingin diperpanjang lagi
masa peminjamannya.
Berikut merupakan prosedur perpanjangan buku di
Pengadilan Negeri Medan:
1)
Anggota
mengisi daftar pengunjung. Setiap anggota yang berkunjung ke perpustakaan wajib
mengisi daftar pengunjung. Pengunjung atau anggota perpustakaan mengisi daftar
pengunjung dengan menulis nama, tanggal berkunjung beserta tanda tangan di buku
polio.
2)
Anggota
melapor ke petugas. Anggota perpustakaan yang ingin memperpanjang proses
peminjaman buku harus melapor dahulu ke petugas/pustakawan agar dapat di
proses.
3)
Anggota
menyerahkan buku beserta bon peminjaman. Petugas/pustakawan memeriksa terlebih
dahulu apakah judul buku dan pengarang buku sesuai dengan yang ada di bon.
4)
Menulis
tanggal perpanjangan waktu pada kartu buku dan daftar peminjaman buku.
Petugas/pustakawan mengambil kartu pada kantong buku untuk menuliskan tanggal
perpanjangan waktu dan menuliskan hal yang sama pada daftar buku peminjaman.
5)
Petugas
menyerahkan kembali buku beserta bon kepada anggota. Setelah proses
perpanjangan waktu peminjaman selesai petugas/pustakawan langsung mengembalikan
buku dan bon bewarna kuning ke anggota perpustakaan.
5.
Penagihan
Menurut
Buku Pedoman Perpustakaan Perguruan Tinggi (2004b: 83) prosedur penagihan
berlangsung sebagai berikut :
1) Petugas
memeriksa keterlambatan pengembalian berdasarkan tanggal kembali bahan
perpustakaan
2) Petugas
membuat surat penagihan rangkap dua, lembar pertama dikirimkan kepada peminjam,
sedangkan lembar kedua disimpan sebagai pertinggal
3) Bila
bahan pustaka dikembalikan setelah ditagih, petugas memprosesnya berdasarkan
proses pengembalian
Menurut Sutarno, N.S (2003:104) apabila
sudah beberapa kali dikirim surat peneguran tidak juga berhasil buku diperoleh
kembali, perpustakaan masih dapat menjalankan tindakan sebagai berikut :
1) Buku
diambil dari rumah peminjam dengan biaya pengembalian dibebankan kepada
peminjam. Cara ini kebanyakan dikerjakan oleh perpustakaan umum
2) Izin
untuk meminjam ditarik dari anggota untuk waktu yang tertentu
3) Khusus
diperpustakaan perguruaan tinggi sanksi dapat berupa tindakan akademis.
6.
Sanksi
Tujuan Sanksi diberikan kepada pengguna
atau user yang melanggar peraturan peminjaman buku. Dengan dikenakan sanksi
ini, diharapkan kedisiplinan tetap terjaga dan memiliki rasa
bertanggungjawab, sehingga perpustakaan menjadi makin tinggi. Adapun
macam macam Sanksi yang diberikan kepada user atau pengguna yaitu antara lain :
1) Sanksi peringatan atau teguran.
2) Sanksi denda, misalnya berupa uang atau mengganti buku.
3) Sanksi administratif, misalnya tidak boleh meminjam di perpustakaan dalam
jangka waktu tertentu.
Cara memberikan sanksi sebagai berikut :
1) Petugas
menetapkan jenis dan tingkat pelanggaran atas dasar kualitas dan kuantitas
pelanggaran.
2) Petugas
menetapkan jenis dan tingkat sanksi yang dikenakan.
3) Bila
sanksi – sanksi itu berupa sanksi peringatan atau denda, peringatan atau denda
itu dapat langsung diberikan kepada pemakai yang melanggar.
4) Bila
sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrarif, diusulkan kepada kepala
perpustakaan agar memberikan sanksi tersebut[5].
7.
Bebas
Pinjam
Bebas tagihan adalah salah satu kegiatan
pada pelayanan sirkulasi, yang memberi keterangan tanda bukti tidak lagi
mempunyai pinjaman diperpustakaan atau menjaga keutuhan koleksi secara
keseluruhan Keterangan bebas tagihan berfungsi untuk mencegah kemungkinan
kehilangan bahan pustaka. maka tiap anggota yang telah habis masa
keanggotaannya atau untuk keperluan lain, diperlukan keterangan bebas
pinjam. Menurut Buku Pedoman
Perpustakaan Perguruan Tinggi (2004 : 84): Prosedur kegunaan dari keterangan
bebas pinjam diperlukan untuk: Ujian
akhir, Yudisium, Penerimaan ijazah, Pindah studi keperguruan tinggi lain.
Menurut Buku Pedoman Perpustakaan
Perguruan (2004 : 83-84): Pemberian surat keterangan “bebas pinjam”
dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1) Pengguna
yang membutuhkan keterangan “bebas pinjaman” menyerahkan tanda pengenal.
2) Petugas
mengambil kartu pinjaman berdasarkan nomor anggota yang tertera pada tanda
pengenal.
3) Petugas
memeriksa ada tidaknya pinjaman yang belum dikembalikan pada kartu pinjaman.
4) Kartu
pinjaman yang menunjukkan bahwa pengguna tidak mempunyai pinjaman distempel
“bebas pinjam”.
5) Petugas
mengisi tanda bukti : bebas pinjaman dengan identitas pengguna.
[1]
Faisal Hariadi, “Kualitas Pelayanan Sirkulasi Perpustkaan di Unit Pelaksanaan
Teknis Perpustakaan Universitas Negeri Yogyakarta”, 2012, h.27-28
[2]Darmono, 2004. Perpustakaan Sekolah: Pendekatan Aspek
Manajemen dan Tata Kerja, Grasindo, Jakarta: Grasindo. hlm. 77
[3]Hidayati
Rauddah Hutasoit, “Pelayanan Sirkulasi
Perpustakaan IAIN Sumatera Utara” jurnal Iqra’ Volume 06 No.01, Mei 2012
[4] Darmono, “Perpustakaan Sekolah”, (Jakarta: Grasindo, 2007) Hlm. 175
[5]Lasa
HS. ManajemenPerpustakaan. Yogyakarta
: Gama Media 2005.hlm 98
Nice
BalasHapusMakasih kak informasi nya
BalasHapusisi pembahasannya bagus dan menarikk
BalasHapus